Selasa, 19 April 2011

HAM (Hak Asasi Manusia)

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA:

GEO PANJI IRAWAN

NPM

42210973




UNIVERSITAS GUNADARMA








KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,04 April 2011



(Geo Panji Irawan)






Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
• Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

• Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
• Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
• Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

 Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
• Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :


1. Hak asasi pribadi / personal Right

- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right

- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat














Daftar pustaka:

www.wikipedia.org

www.emperordeva.wordpress.com

Sabtu, 02 April 2011

BANGSA

TUGAS KEWARGA NEGARAAN

NAMA:

Geo Panji Irawan

NPM

42210973





 UNIVERSITAS GUNADARMA






KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah saya.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,20 March 2011




(Geo Panji Irawan)






HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Pengertian Bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan Tanggal 11 Maret 1882,yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa,suatu asa kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama ( le desir de vivre ensemble) di wktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas,dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau,baik untuk kini dan yang akan datang.
Dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bgai berdirinya suatu bangsa ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar dan diperolehnya kemenangan-kemenangan,sebab penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban,yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama.Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit,yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan.Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya.
Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), tori ini dapat digolongkan pada Teori kehendak,berbeda dengan teori kebudayaan (cultuurnatie theorie) yang meyatakan bahwa bangsa merupakan perwujudan persamaan kebudayaan: persamaan bahasa,agama,dan keturunan.Berbeda juga dengan teori kenegaraan (staatsnatie theorie) yang menyatakan bahwa bangsa dan ras kebangsaan timbul karena persamaan negara. menurut Teori Ernest Renan, jiwa, rasa,dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus,maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secra teritorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis,tapi dapat berubah-ubah secara dinamis,sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.
Teori Renan tentang nation (waktu itu masih di gunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Dari konsep nasionalisme Ernest Renan pada masa itu telah membangkitkan rasa nasionalisme kelompok mahasiswa dan cendekiawan-cendekiawan indonesia pada tahun 1920-an sepeti himpunan indonesia,Indonesische studieclub, dan algemeene studieclub yang merupakan pembentukan dan penyebar nasionalisme indonesia serta memberi orientasi bagi perjuangan bangsa terjajah di wilyah Hindia Belanda dalam rangka membebaskan diri dari cengkeraman penjajah Belanda,yang kemudian lazim disebut awal gerakan kebangkitan nasional. Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme,jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme,persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme,syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.



KEDUDUKAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT

Sebagai makhluk pribadi
 Punya sifat berbeda (unik)
 Punya kepribadian,kemandirian
 Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial
 Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar
 Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?
Bangsa (politis)
 Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat (sosiologis)
 Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

NEGARA
• Sifat hakekat negara
- sifat memaksa
-sifat monopoli
- sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara
1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
- darat - udara
- laut - wilayah ekstra teritorial
3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR
4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

Bagaimana Negara Terbentuk?
Pendekatan faktual (historis)
 Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
 Pendudukan
 Fusi
 Cessie
 Penaikan (accesie)
 Aneksasi
 Proklamasi
 Pembentukan (innovasion)
 Separatisme

Pendekatan Teoritis
 Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
 Teori Ketuhanan
 Teori Perjanjian masyarakat
 Teori Kekuasaan
 Teori Hukum kodra

BENTUK NEGARA
KESATUAN
 Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
 Ciri-ciri :
 Mempunyai 1 UUD
 Mempunyai 1 presiden
 Hanya pusat yang berhak membuat UU
 Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
 Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
 Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)
 Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
 Ciri-ciri :
 Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
 Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
 Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian

BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
 Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
 Perserikatan negara
 Uni
 Dominion
 Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
 Protektorat
 Mandat
 Trustee

TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
 Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
 Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
 Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
 Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
 Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat


DAFTAR PUSTAKA
http://firzarani.wordpress.com

DEMOKRASI

                                                    TUGAS KEWARGANEGARAAN

NAMA:
Geo Panji Irawan

NPM:
42210973







Universitas gunadarma








KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb

Jakarta,03 April 2011




(GEO PANJI IRAWAN)



















Demokrasi

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.


Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung       maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.



Referensi
1. Membela kebebasan: percakapan tentang demokrasi liberal", Pustaka Alvabet, 2006, 9793064323, 9789793064321.
2. Democracy Conference". Innertemple.org.uk. http://www.innertemple.org.uk/index.php?option=com_content&view=article&id=250&Itemid=198. Diakses pada 22 Agustus 2010.
3. Demokratia, Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus
4. Democracy is people who rule the government directly.BBC History of democracy
5. Demokrasi Dan Etika Bernegara", Kanisius, 9792119450, 9789792119459.
6. R. Eep Saefulloh Fatah, "Mencintai Indonesia dengan amal: refleksi atas fase awal demokratisasi", Penerbit Republika, 2004, 979321029X, 9789793210292.
7. St Sularto, "Masyarakat warga dan pergulatan demokrasi: menyambut 70 tahun Jakob Oetama", Penerbit Buku Kompas, 2001, 9797090035, 9789797090036.