Selasa, 10 Mei 2011

PENGERTIAN GOTONG-ROYONG

TUGAS KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN GOTONG ROYONG

NAMA
GEO PANJI IRAWAN

NPM
42210973

KELAS
1DA03

UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama saya ucapkan puji syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan karya tulis ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan saya harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan karya tulis yang saya buat.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,10-Mei-2011


(Geo Panji Irawan)






PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gotong royong merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia khususnya Kab. Bulukumba, sebagaimana yang tertuang dalam pancasila yaitu sila ke- 3 “Persatuan Indonesia”. Perilaku gotong royong yang telah dimiliki Bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Gotong royong merupakan keperibadian bangsa dan merupakan budaya yang telah berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Gotong royong tumbuh dari kita sendiri, prilaku dari masyarakat.
Namun seiring dengan waktu yang berjalan, perilaku kegotong royongan mulai memudar akibat pengaruh dari budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia khususnya di Kab. Bulukumba. Seperti budaya individualisme dan materialisme yang telah merambah daerah perkotaan.
Oleh karena itu untuk mengetahui seberapa besar pengaruh budaya individualisme pada masyarakat, maka melalui penelitian ini saya mencari fakta pengaruh budaya individualisme dan materialisme ini.

1. Pengertian Gotong Royong
Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Contoh kegiatan yang dapat dilakukan secara bergotong royong antara lain pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
Sikap gotong royong itu seharusnya dimiliki oleh seluruh elemen atau lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Karena, dengan adanya kesadaran setiap elemen atau lapisan masyarakat melakukan setiap kegiatan dengan cara bergotong royong. Dengan demikian segala sesuatu yang akan dikerjakan dapat lebih mudah dan cepat diselesaikan dan pastinya pembangunan di daerah tersebut akan semakin lancar dan maju. Bukan itu saja, tetapi dengan adanya kesadaran setiap elemen atau lapisan masyarakat dalam menerapkan perilaku gotong royong maka hubungan persaudaraan atau silaturahim akan semakin erat.
Dibandingkan dengan cara individualisme yang mementingkan diri sendiri maka akan memperlambat pembangunan di suatu daerah. Karena individualisme itu dapat menimbulkan keserakahan dan kesenjangan diantara masyarakat di kota tersebut.
Perubahan ekonomi Indonesia di bawah rezim Soeharto memungkinkan masuknya modal asing dan liberalisasi. Nilai-nilai budaya mulai dengan deras masuk dan menjadi bagian dari hidup masyarakat Indonesia. Kehidupan perekonomian masyarakat berangsur-angsur berubah dari ekonomi agraris ke industri. Indusri berkembang maju dan pada zaman sekarang tatanan kehidupan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan ekonomi, sehingga bersifat materialistik. Maka nilai kegotong royongan pada masyarakat telah memudar.

Contoh-contoh kegiatan Gotong Royon
- Menanam padi
- Memanen padi
- Membersihkan masjid
- Membersihkan lingkungan sekitar

PELAKU KEGIATAN GOTONG-ROYONG

- Masyarakat
- Pemerintah

Masalah dalam Gotong - Royong:
- Kurangnya kesadaran warga tentang pentingnya gotong royong
- Kurangnya peran serta elemen atau lapisan masyarakat
- Kurangnya dukungan dari pemerintah
- Pengaruh budaya luar yang individualis dan materialis

Dampak:
 - Memudarnya penerapan gotong royong masyarakat perkotaan di Bulukumba
- Timbulnya kesenjangan antar elemen masyarakat


Budaya Gotong Royong dalam Menjaga Lingkungan

KabarIndonesia - Masyarakat kita sesungguhnya adalah masyarakat yang saling menghargai, memiliki toleransi tinggi, saling tolong dan memiliki sifat bergotong royong. Walaupun di sisi lain masih ada sebagian warga yang bersifat individualistis. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tidak bisa dipungkiri bahwa di kalangan masyarakat perkotaan tradisi bergotong royong kini mulai memudar, misalnya dalam kegiatan kerja bakti .

Sesungguhnya budaya gotong royong begitu indah. Masyarakat seakan tidak segan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat lain yang membutuhkan, diminta atau tidak dalam keja bakti kebersihan lingkungannya.

Masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya bergotong royong untuk menjaga kesehatan lingkungan yang baik jika ingin menciptakan masyarakat yang sehat dan bahagia. Apabila telah mampu menjaga lingkungan dengan baik secara tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang umumnya dikarenakan adanya lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat ini solusinya membutukan kesadaran segenap elemen masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh dapat dilakukan gotong royong atau kerja bakti yang nantinya manfaat dari kesehatan lingkungan juga dapat menguntungkan segenap masyarakat. Tanpa adanya rasa budaya gotong royong bersama, mustahil kesehatan lingkungan dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu tidak terjaga kebersihannya, maka hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan daerah lainnya.

Saatnya menggerakkan masyarakat agar sadar dengan pentingnya budaya gotong royong untuk menjaga kebersihan di lingkungannnya. Beberapa aktivitas dalam menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dapat dilakukan dengan program pembersihan massal atau kerja bakti di daerah yang memungkinkan tempat berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat pembuangan sampah akhir, sungai, gorong-gorong, hingga rumah masing-masing warga. Dengan mewujudkan budaya gotong royong maka lingkungan dan masyarakat pun akan sehat.


PENUTUP

Demikian karya tulis ini yang dapat saya selesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangannya. saya selaku penyusun berharap karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca, saran dan kritikan-kritikan yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
http://hasrilpmp.wordpress.com

PENGERTIAN NEGARA

TUGAS KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN NEGARA


NAMA
GEO PANJI IRAWAN

NPM
42210973

KELAS
1DA03

UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama saya ucapkan puji syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan saya harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah yang saya buat.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,10-Mei-2011


(Geo Panji Irawan)







NEGARA
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

• Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

• Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

• Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

• Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

• Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.





• Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

• Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

• Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

PENUTUP

Demikian karya tulis ini yang dapat saya selesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangannya. saya selaku penyusun berharap karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca, saran dan kritikan-kritikan yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.









DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

Senin, 09 Mei 2011

HUKUM

TUGAS KEWARGANEGARAAN
HUKUM


NAMA
GEO PANJI IRAWAN

NPM
42210973

KELAS
1DA03

UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb
Pertama-tama saya ucapkan puji syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan saya harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah yang saya buat.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,04-Mei-2011


(Geo Panji Irawan)
















HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafheid (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar di dalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
.
Hukum Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia

Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
 • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
• Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
• Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
• Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
• Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
Hukum antar tata hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum adat di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah hukum
Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.





DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum



PENUTUP

Demikian karya tulis ini yang dapat saya selesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangannya. saya selaku penyusun berharap karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca, saran dan kritikan-kritikan yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.

TEORI POLITIK

TUGAS KEWARGANEGARAAN
TEORI POLITIK


NAMA
GEO PANJI IRAWAN

NPM
42210973

KELAS
1DA03


UNIVERSITAS GUNADARMA




KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama saya ucapkan puji syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan saya harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah yang saya buat.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,04-Mei-2011


(Geo Panji Irawan)







TEORI POLITIK

Pengertian :
Teori Politik berasal dari dua suku kata, Teori dan Politik. Teori dapat diartikan sebagai cara, model kerangka fikiran ataupun pedapat yang dikemukakan oleh seseorang sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa. Sedangkan politik berarti negara (berasal dari kata polis). Politik juga memiliki arti sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:

• Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)

• Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara

• Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di   masyarakat

• Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Batasan Teori Politik :

Teori Politik memiliki dua makna yaitu : 
1. Teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal,
2. Teori menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.

Sejarah Perkembangan :
A. Teori Politik Zaman Klasik
(1) Teori Politik Socrates
Socrates memiliki kepribadian sebagai seorang teoritikus politik yang berupaya jujur, adil dan rasional dalam hidup kemasyarakatan dan mengembangkan teori politik yang radikal. Namun keinginan dan kecenderungan politik Socrates sebagai teoritikus politik membawa kematian melalui hukuman mati oleh Mahkamah Rakyat (MR). Metode Socrates yang berbentuk Maieutik dan mengembangkan metode induksi dan definisi. Pada sisi lain Socrates memaparkan etika yang berintikan budi yakni orang tahu tentang kehidupan dan pengetahuan yang luas. Dan pada akhirnya akan menumbuhkan rasa rasionalisme sebagai wujud teori politik Socrates.
(2) Teori Politik Plato

Filsafat politik yang diuraikan oleh Plato sebagai cerminan teori politik. Dalam teori ini yakni filsafat politik tentang keberadaan manusia di dunia terdiri dari tiga bagian yaitu, Pikiran atau akal, Semangat/keberanian dan Nafsu/keinginan berkuasa.Plato memiliki idealisme yang secara operasional meliputi : Pengertian budi yang akan menentukan tujuan dan nilai dari pada penghidupan etik, Pengertian matematik, Etika hidup manusia yaitu hidup senang dan bahagia dan bersifat intelektual dan rasional, Teori tentang negara ideal, Teori tentang asal mula negara, tujuan negara, fungsi negara dan bentuk negara, Penggolongan dari kelas dalam negara, Teori tentang keadilan dalam negara dan Tori kekuasaan Plato.
(3) Teori Politik Aristoteles

Teori politik Aristoteles bernuansa filsafat politik yang meliputi : Filsafat teoritis, Filsafat praktek dan Filsafat produktif. Teori negara yang dinyatakan sebagai bentuk persekutuan hidup yang akrab di antara warga negara untuk menciptakan persatuan yang kukuh. Untuk itu perlu dibentuk negara kota (Polis). Asal mula negara, Negara dibentuk berawal dari persekutuan desa dan lama kelamaan membentuk polis atau negara kota. Tujuan negara harus disesuaikan dengan keinginan warga negara merupakan kebaikan yang tertinggi. Aristoteles berpendapat sumbu kekuasaan dalam negara yaitu hukum.Oleh karena itu para penguasa harus memiliki pengetahuan dan kebajikan yang sempurna. Sedangkan warga negara adalah manusia yang masih mampu berperan.

B. Teori Politik Zaman Pertengahan
 (1) Teori Politik Agustinus
Agustinus melihat perbandingan Negara sekuler dan negara Tuhan. Negara sekuler dianggap sebagai penyelewengan oleh para penguasa yang arif dan bijaksana sehingga kekuasaan bagaikan keangkuhan dengan berbagai kejahatan. Sedangkan negara Tuhan menghargai segala sesuatu yang baik dan mengutamakan nilai kebenaran. Perkembangan negara sekuler dalam bentuk negara modern dimana penguasa berupaya untuk menggunakan cara paksa menurut kehendak pribadi. Sedangkan perkembangan negara Tuhan didasarkan atas kasih Tuhan. Masalah politik negara sekuler yang membawa ketidakstabilan dari konflik kepentingan yang dominan, rakus kekuasaan, ketidakadilan dalam pengadilan, peperangan. Keadilan politik dalam negara Tuhan karena ditopang oleh adanya nilai kepercayaan dan keyakinan tentang :
* Tuhan menjadi raja sebagai dasar negara
* Keadilan diletakkan sebagai dasar negara
* Kehidupan warga negara penuh kepatuhan
* Penguasa bertindak selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.

(2) Teori Politik Thomas Aquinas
 teori politik Thomas Aquinas meliputi:
a. Pembagian negara baik dan negara buruk yang menerapkan sumber teori politik.
b. Tujuan negara yang diidentik dengan tujuan manusia dalam hidup yakni mencapai kemuliaan abadi dalam hidup. Untuk mencapai kemuliaan abadi maka diperlukan pemerintah yang berbentuk Monarkhi.
c. Dalam negara diperlukan adanya hukum abadi yang berakar dari jiwa Tuhan yang mengatur alam semesta dan hukum alam manusia untuk merasionalkan manusia mentaati hukum. Hukum positif yang merupakan pelaksanaan hukum alam dan untuk menyempurnakan pikiran manusia maka diperlukan Hukum Tuhan.

(3) Teori Politik Marthen Luther
Teori politik Marthen Luther meliputi :
a. Teori politik reformasi yakni kebebasan politik dengan cara membatasi kekuasaan raja dan kebebasan diserahkan pada rakyat.
b. Kekuasaan raja-raja diperjelas dan tidak diperlukan adanya campur tangan gereja atas unsur negara. Menempatkan kekuasaan negara lebih tinggi dari kekuasaan gereja.
c. Kekuasaan Tuhan atas manusia bersifat langsung dan tidak melalui perantara. Pada sisi lain dikatakan gereja yang sejati yaitu gereja yang didirikan manusia

C. Teori Politik Zaman Pertengahan

 (1) Teori Politik Ibnu Khaldun
Yaitu Teori tentang negara yang dikategorikan atas pengertian pemerintah manusia dan keterbatasan manusia dalam negara yang disebut negara modern. Setiap warga negara perlu memiliki Askabiyah untuk menumbuhkan kesatuan dalam negara. Untuk itu dikembangkan teori politik askabiyah dan rasa keagamaan oleh pemimpin negara. Perkembangan negara harus didasarkan pada solidaritas dengan keyakinan agama untuk dapat menstabilkan negara. Hal ini perlu didukung oleh penguasa yang memiliki perangkat dominasi pemerintah dan kekuasaan untuk mengatasi manusia-manusia yang memiliki sifatsifat kebinatangan. Untuk mempertahankan negara maka diperlukan teori pedang dan teori pena dalam menjalankan kekuasaan negara.

( 2 ) Teori Politik Machiavelli
Menurut Machiavelli Bentuk negara meliputi negara republik dan monarkhi. Selanjutnya Monarkhi dibagi atas dua yaitu Monarkhi Warisan dan Monarkhi Baru. Tujuan negara yaitu memenuhi berbagai kebutuhan warga negara selama negara tidak dirugikan karena negara juga memiliki berbagai kepentingan dan kepentingan utama. Kekuasaan negara merupakan alat yang harus digunakan untuk mengabdi pada kepentingan negara. Oleh karena itu sumber kekuasaan adalah negara. Dalam hal penyelenggaraan kekuasaan negara membutuhkan kekuasaan, wujud kekuasaan fisik, kualitas penguasa untuk mempertahankan kekuasaan negara, maka diperlukan militer. Penguasa yang ideal yaitu penguasa militer, hal ini digambarkan dalam teori politik dan etika Machiavelli sebagai dasar nasionalisme.

(3) Teori Politik Liberalis
 Pengertian dan faham liberal menunjuk pada kebebasan warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidup bidang politik ekonomi, sosial dan budaya. Liberalisme sebagai faham kenegaraan menekankan pada kebebasan yang didasarkan pada faktor alamiah, moral, agama, akal kebaikan, kemajuan, sekularisme, toleransi. Pada sisi lain liberalisme sebagai sistem politik didasarkan atas negara dan kemerdekaan negara.Unsur-unsur demokrasi liberal juga merupakan hal yang mendasar untuk difahami dalam berbagai sistem politik. Oleh karena itu perwujudan demokrasi liberal dalam negara harus mengutamakan kebebasan warga negara. Hal ini dapat terealisir dan tergantung pada model liberalisme dalam struktur kekuasaan.

D. Teori Politik Modern

(1) Teori Politik Thomas Hobbes
Teori politik Thomas Hobbes yang mencakup: Pengaruh situasi politik pada masa sistem politik absolut di bawah kekuasaan Charles I dan Charles II di Inggris, kemudian Hobbes menulis Buku Decove 1642 dan Leviathan 1951, Runtuhnya kekuasaan Absolute sebagai akibat dari petentangan antara cendikiawan dengan raja-raja dalam hal pembatasan kekuasaan raja yang menimbul teori politik liberal. Thomas Hobbes mengemukakan teori politik State Of Nature yakni manusia yang satu menjadi lawan terhadap manusia lain. Keadaan ini disebut In Abstracto yang memiliki sifat; a) bersaing, b) membela diri, c) ingin dihormati. Untuk menghindari kematian, Hobbes mengemukakan teori perjanjian sosial untuk merubah bentuk kehidupan manusia dari keadaan alamiah ke dalam bentuk negara atau Commen Wealth. Hobbes sebagai seorang filosof ditandai dengan adanya keinginan untuk memperoleh kenikmatan hidup dalam hal materi. Oleh sebab itu dia disebut filosof yang materialistis.Pada sisi teori politik dan teori kekuasaan ini digambarkan oleh Hobbes dalam buku Leviathan. Namun dari segi praktis teori politik Hobbes dominan berlaku pada saat sekarang.

(2) Teori Politik John Locke
John Locke mampu berkarya dalam bidang teori politik ditulis dalam buku two treatises on civil government. State of Nature juga merupakan karya teori politik yang beda dengan Hobbes. John Locke menekankan bahwa dalam state of nature terjadi: Kebingungan, Ketidak pastian, Ketidak aturan, Tidak ada kematian. Pada sisi lain Locke mengemukakan hak-hak alamiah sebagai berikut: hak akan hidup, hak atas kebebasan dan kemerdekaan, hak memiliki sesuatu. Konsep perjanjian masyarakat merupakan cara untuk membentuk negara. Oleh karena itu negara harus mendistribusi kekuasaan kepada lembaga: legislatif, eksekutif dan yudikatif dan federatif. Dalam hal bentuk negara Locke membagi atas:Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. tujuan negara yang dikehendaki Locke yaitu untuk kebaikan ummat manusia melalui kegiatan kewajiban negara memelihara dan menjamin hak-hak azasi manusia. Dan pada akhirnya Hobbes dan Locke memiliki perbedaan dalam hal teori perjanjian sosial.


(3) Teori Politik Montesquine
Montesquieu terkenal dengan dunia ilmu pengetahan tentang negara, hukum dan kemudian dia mengemukakan state of nature yang diartikan dalam keadaan alamiah kualitas hidup manusia rendah. Teori politik Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan landasan pembangunan teori demokrasi dalam sistem politik yang menekankan adanya CHEK AND BALANCE terhadap mekanisme pembangian kekuasaan. Demokrasi yang dibentuk yaitu demokrasi liberal yang masih mengalami kekurangan. Untuk memantapkan dan menyempurnakan teori demokrasi liberal maka dibutuhkan berbagai unsur-unsur demokrasi liberal untuk mengukuhkan Montesquieu sebagai pencetus demokrasi liberal.

(4) Teori Kekuasaan Tuhan
Teori Kekuasaan Tuhan yang tidak rasional karena penguasa menganggap diri mendapat kekuasaan dari Tuhan dan menempatkan diri sebagai wakil Tuhan di dunia. Pada sisi lain, terdapat teori kekuasaan Tuhan Rasional yang beranggapan bahwa seorang penguasa yang dinobatkan menjadi penguasa karena kehendak Tuhan. Dalam teori kekuasaan Tuhan, keadilan dijadikan dasar negara Tuhan untuk mengatur kehidupan warga negara. Dalam kehidupan warga negara menurut teori kekuasaan Tuhan diperlukan adanya kebebasan bagi warga negara dan ada batas-batas kekuasaan dari para penguasa.

(5) Teori Kekuasaan Hukum
Teori politik hukum yang dominan mengutarakan kegiatan-kegiatan penguasa yang harus berdasarkan hukum yang disebut Rule of Law. Perkembangan teori kekuasaan hukum menurut Thomas Aquiras, John Locke, Krabe, Krenen Berg. Kebaikan-kebaikan teori kekuasaan hukum meliputi: Penguasa menjalankan kekuasaan sesuai UUD, Penguasa berkuasa sesuai hukum, Penguasa berupaya menerapkan open manajemen, Pers yang bebas sesuai dengan UUD Negara, Adanya kepastian hukum dalam sistem demokrasi, Pemilu yang bebas dan rahasia, Setiap warga negara diikutkan dalam mekanisme politik, Setiap warga negara sama di depan hukum dan Diperlukan pengawasan masyarakat. Kelemahan-kelemahan dari teori kekuasaan hukum apabila penguasa sudah menggunakan kekuasaan semena-mena maka pada saat itu teori kekuasaan hukum menjadi lunak.

(6) Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara yang meliputi: Sifat memaksa dari kekuasaan negara. Karena setiap negara dalam bentuk negara selalu menggunakan paksa pada rakyat untuk kepentingan penguasa dan kepentingan rakyat. Sifat menopoli dari kekuasaan negara dalam bentuk menetapkan tujuan bersama. Negaralah yang menentukan hidup matinya warga negara dan pengelompokan warga negara dalam berbagai organisasi. Sifat mencakup semua dari kekuasaan negara. Aturan yang dibuat oleh pemerintah atas nama negara harus diterapkan mencakup semua warga negara tanpa kecuali. Untuk implementasi berbagai sifat negara maka kekuatan militer merupakan alat yang ampuh untuk melaksanakan kekuasaan negara.

(7) Teori Kekuasaan Rakyat
Kekuasaan rakyat yaitu penguasaan rakyat atas lembaga perundangundang yang sekarang disebut legislatif. Menurut Rousseau kekuasaan rakyat dalam negara merupakan akibat perjanjian antara individu untuk menyerahkan semua hak politik kepada masyarakat. Menurut Montesquieu dalam pemerintahan republik kekuasaan tertinggi ada pada seluruh rakyat atau sebagian besar rakyat. Secara teoritis disebut Trias Politika.


(8) Teori Politik Demokrasi
Demokrasi Rakyat merupakan negara dalam masa transisi, bertugas menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme. Demokrasi Rakyat RRC menurut pola Mao Tse Tung mendominankan kepemimpinan politik dan pembuatan kebijakan dengan tujuan membantu seluruh rakyat agar ikut dalam modernisasi ekonomi, sosial dan politik.

(9) Teori Politik Kedaulatan
Teori kedaulatan terdapat berbagai teori yang pada umumnya menekankan pada kekuasaan sebagai suatu tandingan atau perimbangan terhadap kekuasaan penguasa atau kekuasaan tunggal. Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945: Kedaulatan rakyat di bidang politik. Hak-hak azasi manusia dan faham kekeluargaan. Struktur kedaulatan rakyat yang dipandang dari: bentuk geografis jumlah penduduk suatu negara, Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, Berserikat dan berorganisasi sebagai salah satu implementasi kedaulatan rakyat dan Kedaulatan rakyat dibidang ekonomi.

(10) Teori Kedaulatan Intern dan Ektern
Kedaulatan intern yang memperlihatkan batas lingkup kekuasaan negara yang berbentuk fisik. Batas kedaulatan ini meliputi : Kedaulatan bidang politik, Kebebasan kemerdekaan, Keadilan, Kemakmuran atau kesejahteraan dan Keamanan. Kedaulatan ekstern yang dominan menunjukkan pada kebebasan negara dan kekuasaan-kekuasaan negara lain yang tidak dijajah oleh negara lain. Kedaulatan ekstern ini dalam penerapan pada saat negara memutuskan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain dalam bidang tertentu.

(11) Teori kedaulatan de facto dan de jure
Teori kedaulatan ini menunjuk pada pelaksanaan kekuasaan yang nyata dalam suatu masyarakat merdeka atau telah memiliki independensi, diantaranya : Kedaulatan de facto yang tidak syah dan Kedaulatan de facto yang syah. Sedangkan Teori kedaulatan de jure. Dalam teori politik, kedaulatan de jure menunjuk pada pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku. Oleh karena itu kajian kedaulatan de jure lebih menitikberatkan penggunaan aspek hukum sebagai dasar yuridis formal atas hak politik warga negara dan wilayah negara dengan penguasa negara.

PENUTUP

Demikian karya tulis yang dapat saya selesaikan dengan baik meskipun banyak kekurangannya. Saya selaku penyusun berharap karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca, saran dan kritikan-kritikan yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.



Daftar Sumber :

http://anokjang.multiply.com/recipes/item/4/PENGERTIAN_DAN_PERKEMBANGAN_TEORI_POLITIK
http://www.averroespress.net/press-corner/katalog-buku/320-teori-teori-politik.html
http://msugiono.staff.ugm.ac.id/mkuliah/tpi.php
http://winnylinova.blogspot.com/

Rabu, 04 Mei 2011

MASALAH SOSIAL DALAM MASYARAKAT

TUGAS KEWARGANEGARAAN
MASALAH SOSIAL DALAM MASYARAKAT


NAMA
GEO PANJI IRAWAN
NPM
42210973
KELAS
1DA03

UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR


Assalamualaikum wr. Wb

Pertama-tama saya ucapkan puji syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
Demikian kata-kata dari saya dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda saya mohon maaf, dan saya harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah yang saya buat.
Wassalamualaikum wr. Wb


Jakarta,04-Mei-2011


(Geo Panji Irawan)









MASALAH SOSIAL YANG ADA DI MASYARAKAT

Definisi/Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya.

Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :

1. Faktor Ekonomi: Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. FaktorBudaya: Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.

Masalah sosial di Indonesia terjadi seperti lingkaran setan, Pemerintah telah membuat peraturantentangakan memberi denda pada orang yang bersedekah pada pengemis, dan pemerintah juga sibuk dengan kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat yang berkaitan dengan masalah sosial yang terjadi di Indonesia seperti PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalah sosial yang sangat terasa di saat sekarang ini adalah realita kemiskinan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Kita semua menyadari bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui permukiman masyarakat miskin hamper di setiap sudut kota.Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai pemukiman masayarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.

MACAM - MACAM MASALAH SOSIAL YANG ADA di INDONESIA :

1.Masalah Sosial Kemiskinan :

Tulisan ini mencoba untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang terjadinya kemisikinan di Indonesia secara umum dan kota Jakarta secara khususnya, dan upaya untuk mengatasi kemiskinan di perkotaan sekaligus pula untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin.
Pendekatan konvensional yang paling popular dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah menggusur pemukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut pula sebagai peremajaan kota bukanlah cara yang berkelanjutan untuk menghilangkan kemiskinan dari perkotaan.
Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur secara paksa adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak akan pernah berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi pemukimannya yang baru dan penggusuran secara paksa bahkan sampai dengan adanya unsure anarkisme itu adalah melanggar hak asasi manusia yang paling hakiki dan harus dihormati bersama.
Di Amerika Serikat, pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an.2Pada saat itu pemukiman-pemukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang dilakukan pada saat itu sering kali disesali oleh para ahli perkotaan saat ini karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.
Kalau diIndonesia, paling sedikit kami menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia. Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau3seperti yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya untuk digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan pemukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.
Lain lagi kemiskinan yang terjadi di masyarakat Flores, bagi masyarakat Flores kemiskinan merupakan sebuah fakta. Ini muncul dalam berbagai aspek dan bentuk kehidupan masyarakat sehingga menjadi sebuah persoalan yang pelik dan serius. Menyoal kemiskinan, lantas membedahnya dan menemukan solusi pengentasannya bagai mengurai benang kusut yang sangat rumit untuk diselesaikan.
Secara alamiah daerah Flores termasuk daerah yang gersang dan tandus. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena fakta membuktikan curah hujan yang rendah dan musim panas yang panjang. Problem alamiah ini diperparah dengan keadaan geografis Flores yang tergolong rentan akan bencana alam. Berangkat dari latar belakang ini, sebetulnya keadaan sosial-ekonomi masyarakat Flores sudah bisa diukur. Hampir sebagian besar masyarakat Flores bertani secara musiman, dan amat tergantung pada hasil pertanian jangka panjang. Sementara yang menetap di pesisir pantai menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut. Dari sini dapat diukur kemampuan ekonomi rata-ratanya, bahwa pendapatan perkapita sangat rendah dan masih terbilang berada di bawah garis kemiskinan.
Mempersoalkan kemiskinan Flores dari latar belakang geografis dan juga topografis masih terbilang wajar, dan itu tidak terelakkan. Lantas, untuk mengelak dari keadaan yang demikian, separuh kaum muda baik laki-laki maupun perempuan.

2. Masalah Solsial :Pengangguran

Pengangguran dan Pengertiannya
Dalam indikator ekonomi makro ada tiga hal terutama yang menjadi pokok
permasalahan ekonomi makro. Pertama adalah masalah pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi dapat dikategorikan baik jika angka pertumbuhan positif
dan bukannya negatif. Kedua adalah masalah inflasi. Inflasi adalah indikator
pergerakan harga-harga barang dan jasa secara umum, yang secara bersamaan
juga berkaitan dengan kemampuan daya beli. Inflasi mencerminkan stabilitas
harga, semakin rendah nilai suatu inflasi berarti semakin besar adanya kecenderungan ke arah stabilitas harga. Namun masalah inflasi tidak hanya berkaitan dengan melonjaknya harga suatu barang dan jasa. Inflasi juga sangat berkaitan dengan purchasing power atau daya beli dari masyarakat. Sedangkan daya beli masyarakat sangat bergantung kepada upah riil. Inflasi sebenarnya tidak terlalu bermasalah jika kenaikan harga dibarengi dengan kenaikan upah riil. Masalah ketiga adalah pengangguran. Memang masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Negara berkembang seringkali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk. Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan karena faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi. Masalah pengangguran itu sendiri tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang namun juga dialami oleh negara-negara maju. Namun masalah pengangguran di negara-negara maju jauh lebih mudah terselesaikan daripada di negara-negara berkembang karena hanya berkaitan dengan pasang surutnya business cycle dan bukannya karena faktor kelangkaan investasi, masalah ledakan penduduk, ataupun masalah sosial politik di negara tersebut. Melalui artikel inilah
saya mencoba untuk mengangkat masalah pengangguran dengan segala dampaknya di Indonesia yang menurut pengamatan saya sudah semakin memprihatinkan terutama ketika negara kita terkena imbas dari krisis ekonomi sejak tahun 1997 . Apa itu pengangguran? Pengangguran adalah suatu kondisi di mana orang tidak dapat bekerja, karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Ada berbagai macam tipe pengangguran, misalnya pengangguran teknologis, pengangguran friksional dan pengangguran struktural. Tingginya angka pengangguran, masalah ledakan penduduk, distribusi pendapatan yang tidak merata, dan berbagai permasalahan lainnya di negara kita menjadi salah satu faktor utama rendahnya taraf hidup para penduduk di negara kita. Namun yang menjadi manifestasi utama sekaligus faktor penyebab rendahnya taraf hidup di negara-negara berkembang adalah terbatasnya penyerapan sumber daya, termasuk sumber daya manusia. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, pemanfaatan sumber daya yang dilakukan oleh negara-negara berkembang relatif lebih rendah daripada yang dilakukan di negara-negara maju karena buruknya efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Dua penyebab utama dari rendahnya pemanfaatan sumber daya manusia adalah karena tingkat pengangguran penuh dan tingkat pengangguran terselubung yang terlalu tinggi dan terus melonjak. Pengangguran penuh atau terbuka yakni terdiri dari orang-orang yang sebenarnya mampu dan ingin bekerja, akan tetapi tidak mendapatkan lapangan pekerjaan sama sekali. Berdasarkan data dari Depnaker pada tahun 1997 jumlah pengangguran terbuka saja sudah mencapai sekitar 10% dari sekitar 90 juta angkatan kerja yang ada di Indonesia, dan jumlah inipun belum mencakup
pengangguran terselubung. Jika persentase pengangguran total dengan melibatkan jumlah pengangguran terselubung dan terbuka hendak dilihat angkanya, maka angkanya sudah mencapai 40% dari 90 juta angkatan kerja yang berarti jumlah penganggur mencapai sekitar 36 juta orang. Adapun pengangguran terselubung adalah orang-orang yang menganggur karena bekerja di bawah kapasitas optimalnya. Para penganggur terselubung ini adalah orang-orang yang bekerja di bawah 35 jam dalam satu minggunya. Jika kita berasumsi bahwa krisis ekonomi hingga saat ini belum juga bisa terselesaikan maka angka-angka tadi dipastikan akan lebih melonjak. Ledakan Pengangguran Akibat krisis finansial yang memporak-porandakan perkonomian nasional, banyak para pengusaha yang bangkrut karena dililit hutang bank atau hutang ke rekan bisnis. Begitu banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK oleh perusahaan di mana tempat ia bekerja dalam rangka pengurangan besarnya cost yang dipakai untuk membayar gaji para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat. Awal ledakan pengangguran sebenarnya bisa diketahui sejak sekitar tahun 1997 akhir atau 1998 awal. Ketika terjadi krisis moneter yang hebat melanda Asia khususnya Asia Tenggara mendorong terciptanya likuiditas ketat sebagai reaksi terhadap gejolak moneter. Di Indonesia, kebijakan likuidasi atas 16 bank akhir November 1997 saja sudah bisa membuat sekitar 8000 karyawannya menganggur. Dan dalam selang waktu yang tidak relatif lama, 7.196 pekerja dari 10 perusahaan sudah di PHK dari pabrik-pabrik mereka di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan Sumatera Selatan berdasarkan data pada akhir Desember 1997. Ledakan pengangguranpun berlanjut di tahun 1998, di mana sekitar 1,4 juta pengangguran terbuka baru akan terjadi. Dengan perekonomian yang hanya tumbuh sekitar 3,5 sampai 4%, maka tenaga kerja yang bisa diserap sekitar 1,3 juta orang dari tambahan angkatan kerja sekitar 2,7 juta orang. Sisanya menjadi tambahan pengangguran terbuka tadi. Total pengangguran jadinya akan melampaui 10 juta orang. Berdasarkan pengalaman, jika kita mengacu pada data-data pada tahun 1996 maka pertumbuhan ekonomi sebesar 3,5 sampai 4% belumlah memadai, seharusnya pertumbuhan ekonomi yang ideal bagi negara berkembang macam Indonesia adalah di atas 6%. Berdasarkan data sepanjang di tahun 1996, perekonomian hanya mampu menyerap 85,7 juta orang dari jumlah angkatan kerja 90,1 juta orang. Tahun 1996 perekonomian mampu menyerap jumlah tenaga kerja dalam jumlah relatif besar karena ekonomi nasional tumbuh hingga 7,98 persen. Tahun 1997 dan 1998, pertumbuhan ekonomi dapat dipastikan tidak secerah tahun 1996. Pada tahun 1998 krisis ekonomi bertambah parah karena banyak wilayah Indonesia yang diterpa musim kering, inflasi yang terjadi di banyak daerah, krisis moneter di dalam negeri maupun di negara-negara mitra dagang seperti sesama ASEAN, Korsel dan Jepang akan sangat berpengaruh. Jika kita masih berpatokan dengan asumsi keadaan di atas, maka ledakan pengangguran diperkirakan akan berlangsung terus sepanjang tahun-tahun ke depan. Memang ketika kita menginjak tahun 2000, jumlah pengangguran di tahun 2000 ini sudah menurun dibanding tahun 1999. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2000 yang meningkat menjadi 4,8 persen. Pengangguran tahun 1999 yang semula 6,01 juga turun menjadi 5,87 juta orang. Sedang setengah pengangguran atau pengangguran terselubung juga menurun dari 31,7 juta menjadi 30,1 juta orang pada tahun 2000. Jumlah pengangguran saat ini mencapat sekitar 35,97 juta orang, namun pemerintah masih memfokuskan penanggulangan pengangguran ini pada 16,48 juta orang. Jumlah pengangguran saat ini yaitu pada tahu 2001 mencapai 35,97 juta orang yang diperkirakan bisa bertambah bila pemulihan ekonomi tidak segera berjalan dengan baik. Karena hal inilah maka pemerintah perlu berusaha semaksimal mungkin untuk mencari investor asing guna menanamkan modalnya di sini sehingga lapangan pekerjaan baru dapat tercipta untuk dapat menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja. Berdasarkan perhitungan maka pada saat ini perekonomian negara kita memerlukan pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen, meski idealnya diatas 6 persen, sehingga bisa menampung paling tidak 2,4 juta angkatan kerja baru. Sebab dari satu persen pertumbuhan ekonomi bisa menyerap sektiar 400 ribu angkatan kerja. Ini juga ditambah dengan peluang kerja di luar negeri yang rata-rata bisa menampung 500 ribu angkatan kerja setiap tahunnya. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang pesat maka mau tidak mau negara kita terpaksa harus menarik investasi asing karena sangatlah sulit untuk mengharapkan banyak dari investasi dalam negeri mengingat justru di dalam negeri para pengusaha besar banyak yang berhutang ke luar negeri. Hal ini bertambah parah karena hutang para pengusaha (sektor swasta) dan pemerintah dalam bentuk dolar. Sementara pada saat ini nilai tukar rupiah begitu rendah (undervalue) terhadap dolar. Namun menarik para investor asingpun bukan merupakan pekerjaan yang mudah jika kita berkaca pada situasi dan kondisi sekarang ini. Suhu politik yang semakin memanas, kerawanan sosial, teror bom, faktor desintegrasi bangsa, dan berbagai masalah lainnya akan membuat para investor asing enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena itulah maka situasi dan kondisi yang kondusif haruslah diupayakan dan dipertahankan guna menarik investor asing masuk kemari dan menjaga agar para investor asing yang sudah menanamkan modalnya asing tidak lagi menarik modalnya ke luar yang nantinya akan berakibat capital outflow. Masalah Pengangguran dan Krisis Sosial Jika masalah pengangguran yang demikian pelik dibiarkan berlarut-larut maka sangat besar kemungkinannya untuk mendorong suatu krisis sosial. Suatu krisis sosial ditandai dengan meningkatnya angka kriminalitas, tingginya angka kenakalan remaja, melonjaknya jumlah anak jalanan atau preman, dan besarnya kemungkinan untuk terjadi berbagai kekerasan sosial yang senantiasa menghantui masyarakat kita. Bagi banyak orang, mendapatkan sebuah pekerjaan seperti mendapatkan harga diri.Kehilangan pekerjaan bisa dianggap kehilangan harga diri. Walaupun bukan pilihan semua orang, di zaman serba susah begini pengangguran dapat dianggap sebagai nasib. Seseorang bisa saja diputus hubungan kerja karena perusahaannya bangkrut. Padahal di masyarakat, jutaan penganggur juga antri menanti tenaganya dimanfaatkan. Besarnya jumlah pengangguran di Indonesia lambat-laun akan menimbulkan banyak masalah sosial yang nantinya akan menjadi suatu krisis sosial, karena banyak orang yang frustasi menghadapi nasibnya. Pengangguran yang terjadi tidak saja menimpa para pencari kerja yang baru lulus sekolah, melainkan juga menimpa orangtua yang kehilangan pekerjaan karena kantor dan pabriknya tutup. Indikator masalah sosial bisa dilihat dari begitu banyaknya anak-anak yang mulai turun ke jalan. Mereka menjadi pengamen, pedagang asongan maupun pelaku tindak kriminalitas. Mereka adalah generasi yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan maupun pembinaan yang baik. Salah satu faktor yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran di negara kita adalah terlampau banyak tenaga kerja yang diarahkan ke sektor formal sehingga ketika mereka kehilangan pekerjaan di sektor formal, mereka kelabakan dan tidak bisa berusaha untuk menciptakan pekerjaan sendiri di sektor informal. Justru orang-orang yang kurang berpendidikan bisa melakukan inovasi menciptakan kerja, entah sebagai joki yang menumpang di mobil atau joki payung kalau hujan. Juga para pedagang kaki lima dan tukang becak, bahkan orang demo saja dibayar. Yang menjadi kekhawatiran adalah jika banyak para penganggur yang mencari jalan keluar dengan mencari nafkah yang tidak halal. Banyak dari mereka yang menjadi pencopet, penjaja seks, pencuri, preman, penjual narkoba, dan sebagainya. Bahkan tidak sedikit mereka yang dibayar untuk berbuat rusuh atau anarkis demi kepentingan politik salah satu kelompok tertentu yang masih erat hubungannya dengan para pentolan Orba. Ada juga yang menyertakan diri menjadi anggota laskar jihad yang dikirim ke
Ambon dengan dalih membela agama. Padahal di sana mereka cuma jadi perusuh yang doyan menjarah, memperkosa, dan membunuh orang-orang Maluku yang tidak berdosa. Hal inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah jika krisis sosial tidak ingin berlanjut terus. Masalah Pengangguran dan Pendidikan
Pengangguran intelektual di Indonesia cenderung terus meningkat dan semakin mendekati titik yang mengkhawatirkan. Diperkirakan angka pengangguran intelektual yang pada tahun 1995 mencapai 12,36 persen, pada tahun 1995 diperkirakan akan meningkat menjadi 18,55 persen, dan pada tahun 2003 meningkat lagi menjadi 24,5 persen. Pengangguran intelektual ini tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena inilah yang sedang dihadapi oleh bangsa kita dimana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun mereka sebenarnya menyandang gelar. Meski ada kecenderungan pengangguran terdidik semakin meningkat namun upaya
tinggi tidak boleh berhenti. Akan tetapi pemerataan pendidikan itu harus dilakukan tanpa mengabaikan mutu pendidikan itu sendiri. Karena itu maka salah satu kelemahan dari sistem pendidikan kita adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Saat ini pendidikan kita terlalu menekankan pada segi teori dan bukannya praktek. Pendidikan seringkali disampaikan dalam bentuk yang monoton sehingga membuat para siswa menjadi bosan. Di negara-negara maju, pendidikkan dalam wujud praktek lebih diberikan dalam porsi yang lebih besar. Di sanapun, cara pembelajaran dan pemberian pendidikkan diberikan dalam wujud yang lebih menarik dan kreatif. Di negara kita, saat ini ada kecenderungan bahwa para siswa hanya mempunyai kebiasaan menghafal saja untuk pelajaran-pelajaran yang menyangkut ilmu sosial, bahasa, dan sejarah atau menerima saja berbagai teori namun sayangnya para siswa tidak memiliki kemampuan untuk menggali wawasan pandangan yang lebih luas serta cerdas dalam memahamidan mengkaji suatu masalah. Sedangkan untuk ilmu pengetahuan alam para siswa cenderung hanya diberikan latihan soal-soal yang cenderung hanya melatih kecepatan dalam berpikir untuk menemukan jawaban dan bukannya mempertajam penalaran atau melatih kreativitas dalam berpikir. Contohnya seperti seseorang yang pandai dalam mengerjakan soal-soal matematika bukan karena kecerdikan dalam melakukan analisis terhadap soal atau kepandaian dalam membuat jalan perhitungan tetapi karena dia memang sudah hafal tipe soalnya. Seringkali seseorangpun hanya sekedar bisa mengerjakan soalnya dengan menggunakan rumus tetapi tidak tahu asal muasal rumus tersebut. Kenyataan inilah yang menyebabkan sumber daya manusia kita ketinggalan jauh dengan sumber daya manusia yang ada di negara-negara maju. Kita hanya pandai dalam teori tetapi gagal dalam praktek dan dalam profesionalisme pekerjaan tersebut. Rendahnya kualitas tenaga kerja terdidik kita juga adalah karena kita terlampau melihat pada gelar tanpa secara serius membenahi kualitas dari kemampuan di bidang yang kita tekuni. Sehingga karena hal inilah maka para tenaga kerja terdidik sulit bersaing dengan tenaga kerja asing dalam usaha untuk mencari pekerjaan. Jika kita melihat dari sudut pandang ekonomi, pengangguran tenaga kerja terdidik cenderung meningkat pada saat masyarakat mengalami proses modernisasi dan industrialisasi. Dalam proses perubahan itu terjadi pergeseran tenaga kerja antarsektor, yaitu dari sektor ekonomi subsistem ke sektor ekonomi renumeratif. Setelah kembali mapan, pengangguran akan cenderung rendah kembali. Proses industrialisasi tidak hanya terjadi pada suatu titik waktu akan tetapi merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Pergeseran ekonomi dalam proses industrialisasi tidak hanya berlangsung dari pertanian ke industri tetapi juga terus terjadi dari industri berteknologi rendah ke teknologi, dan selanjutnya menuju industri yang berbasis informasi dan intelektualitas. Pada tahap ini, lanjutnya, perubahan itu terus berlangsung dari waktu ke waktu yang mengakibatkan tenaga kerja harus terus-menerus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan teknologi. Akibatnya pengangguran merupakan suatu kondisi normal di negara-negara maju yang teknologinya terus berubah. Masalah pengangguran terdidik di Indonesia, tuturnya, sudah mulai mencuat sejak sekitar tahun 1980-an saat Indonesia mulai memasuki era industri. Pada tahun 1970-an pemerintah melakukan investasi besar-besaran pada sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, seperti pertanian dan pendidikan dasar. Memasuki dasawarsa 1980-an, output pendidikan SD dalam jumlah besar telah mendorong pertumbuhan besar-besaran pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Namun masalah pendidikan menjadi dilematis, di satu sisi pendidikan dianggap sangat lambat mengubah struktur angkatan kerja terdidik karena angkatan kerja lulusan pendidikan tinggi baru 3,05 persen dari angkatan kerja nasional. Namun di sisi lain, pendidikan juga dipersalahkan karena mengeluarkan lulusan pendidikan tinggi yang terlalu banyak sehingga menjadi penganggur. Salah satu penyebab pengangguran di kalangan lulusan perguruan tinggi adalah karena kualitas pendidikan tinggi di Indonesia yang masih rendah. Akibatnya lulusan yang dihasilkanpun kualitasnya rendah sehingga tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Pengangguran terdidik dapat saja dipandang sebagai rendahnya efisiensi eksternal sistem pendidikan. Namun bila dilihat lebih jauh, dari sisi permintaan tenaga kerja, pengangguran terdidik dapat dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi dan pasar kerja dalam menyerap tenaga terdidik yang munculsecara bersamaan dalam jumlah yang terus berakumulasi. Masalah Pengangguran dan Inflasi Setelah dalam sepuluh tahun terakhir laju inflasi nasional mampu dipertahankan di bawah angka sepuluh persen, namun pada tahun 1997 laju inflasi akhirnya menembus angka dua digit, yaitu 11,05 persen. Laju inflasi tahun 1997 itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan inflasi 1996 yang 6,47 persen. Hal itu terjadi, di samping karena kemarau panjang, antara lain juga akibat krisis moneter yang akhirnya melebar jadi krisis ekonomi. Inflasi bulan Desember 1997 saja tercatat 2,04 persen. Dengan angka inflasi 11,05 persen, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki angka inflasi tertinggi di ASEAN, setidaknya dalam tiga tahun terakhir ini. Tingginya angka inflasi karena tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran barang dan jasa. Ini membuktikan tingginya laju inflasi di negara kita lebih banyak dipengaruhi sektor riil, bukan sektor moneter. Jika kita mengambil kesimpulan mengenai masalah inflasi di Indonesia bahwa ternyata laju inflasi tidak semata ditentukan faktor moneter, tapi juga faktor fisik. Ada empat faktor yang menentukan tingkat inflasi. Pertama, uang yang beredar baik uang tunai maupun giro. Kedua, perbandingan antara sektor moneter dan fisik barang yang tersedia. Ketiga, tingkat suku bunga bank juga ikut mempengaruhi laju inflasi. Suku bunga di Indonesia termasuk lebih tinggi dibandingkan negara di kawasan Asia. Keempat, tingkat inflasi ditentukan faktor fisik prasarana. Melonjaknya inflasipun karena dipicu oleh kebijakan pemerintah yang menarik subisidi sehingga harga listrik dan BBM meningkat. Kenaikan BBM ini telah menggenjot tingkat inflasi bulan Juni 2001 menjadi 1,67 persen.
Dampak ini masih terasa sampai bulan Juli 2001 yang akan memberikan sumbangan inflasi antara 0,3-1 persen. Efek domino yang ditimbulkan pun masih menjadi pemicu kenaikan harga lainnya. Diperkirakan inflasi tahun ini
tembus dua digit. Kebijakan kenaikan harga BBM per 15 Juni 2001, menjadi pemicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Kenaikan BBM tersebut cukup memberatkan masyarakat lapisan bawah karena dapat menimbulkan multiplier effect, mendorong kenaikan harga jenis barang lainnya yang dalam proses produksi maupun distribusinya menggunakan BBM. Tingginya angka inflasi selanjutnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Untuk bisa bertahan pada tingkat daya beli seperti sebelumnya, para pekerja harus mendapatkan gaji paling tidak sebesar tingkat inflasi. Kalau tidak, rakyat tidak lagi mampu membeli barang-barang yang diproduksi. Jika barang-barang yang diproduksi tidak ada yang membeli maka akan banyak perusahaan yang berkurang keuntungannya. Jika keuntungan perusahaan berkurang maka perusahaan akan berusaha untuk mereduksi cost sebagai konsekuensi atas berkurangnya keuntungan perusahaan. Hal inilah yang akan mendorong perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja/buruhnya dengan mem-PHK para buruh. Salah satu dari jalan keluar dari krisis ini adalah menstabilkan rupiah. Membaiknya nilai tukar rupiah tidak hanya tergantung kepada money suplly dari IMF, tetapi juga investor asing (global investment society) mengalirkan modalnya masuk ke Indonesia (capital inflow). Karena hal inilah maka pengendalian laju inflasi adalah penting dalam rangka mengendalikan penangguran.

3. Masalah Sosial Pendidikan :

Dari satu siaran press Institut Pertanian Bogor (IPB) yang saya baca waktu itu, Profesor Maman Djauhari (dosen Mathematika, Intitut Teknologi Bandung) mengatakan dalam salah satu konferensi internasional di IPB bahwa dari sekitar 2500 perguruan tinggi di Indonesia hanya ada 8 perguruan tinggi yang memiliki Jurusan atau Departemen Statistika. Wouw, kurang dari satu persen. Mungkinkah ini salah satu penyebab lemahnya penelitian di Indonesia?
Sebenarnya apa sih yang terjadi, dan mengapa sampai jurusan statistika kurang diminati? Bagaimana dampak kekurangan minat pada bidang statistik ini dalam kehidupan masyarakat? Semua itu muncul dalam benak saya sehabis membaca informasi dalam siaran press itu.
Teringat pada waktu kuliah dulu, ada seorang mahasiswa yang tidak naik kelas di tahun kedua. Orang tua sang mahasiswa menulis surat ke Rektor IPB yang dibacakan oleh beliau di depan kelas. Surat itu pada dasarnya mempertanyakan mengenai anaknya. Katanya anak saya itu pandai, kenapa dia tidak naik kelas? Kan “Statistik kerjanya hanya menghitung angka, masak anak saya nggak mampu berhitung”. Masalah ini ditanggapi cukup serius waktu itu, karena untuk meluruskan pandangan orang tentang Statistik.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pelajaran Statistik adalah momok bagi mahasiswa. Tidak hanya di Indonesia di Amerika pun sama saja, sehingga banyak yang menghindar untuk mengambil matakuliah Statistik kalau memungkinkan. Hal ini bukan karena tingkat kesulitan dari mata pelajaran Statistik itu sendiri tetapi “image” yang berkembang sebelumnya sudah menakutkan. Pada waktu saya mengambil matakuliah Statistics Theory, waktu pelajaran kepala 4000 an (untuk Undergraduate Senior, dan Master) masih sekitar 15 orang per kelas mahasiswanya. Kelas 5000 an (untuk Master dan PhD) turun menjadi sekitar 10, dan kelas 6000 an (khusus untuk PhD) hanya tinggal 3 orang. Siapa yang mau mengambil kelas yang isinya hanya tiga orang, belum lagi kalau dosennya galak? Tentunya kelas ini diambil hanya karena diwajibkan. Untuk kelas-kelas Statistik Terapan jumlah mahasiswanya memang sangat bervariasi karena ada semacam keharusan bagi mahasiswa PhD Program di hampir semua jurusan untuk mengambil kelas Statistik Terapan. Kelas-kelas teori biasanya didominasi oleh mahasiswa yang berasal dari Asia. Terlihat sekali memang kalau orang-orang Amerika sendiri agak kurang berminat pada jurusan ini. Jangan tanya bagaimana saya bisa menarik inference seperti ini karena saya tidak bisa membuktikannya secara empirik.
Ilmu Statistik itu muncul sebenarnya karena kita semua punya keterbatasan. Keterbatasan dalam arti waktu, biaya, sumber daya manusia dll. Selain itu kalaupun kita tidak mempunyai keterbatasan dan bisa melakukan sensus, ada populasi tertentu yang hampir tidak mungkin kita hitung rata-ratanya. Contohnya, bagaimana kita menghitung rata-rata usia orang Indonesia secara tepat. Setiap menit ada yang lahir dan ada yang meninggal, setiap hari ada yang keluar dan ada yang masuk ke Indonesia, ada pula yang tidak mau dirinya dihitung dst. Jadi hampir tidak mungkin kita bisa menghitung rata-rata usia orang Indonesia secara tepat. Disinilah perlunya statistik. Istilah-istilah seperti sample, survey, standard error misalnya, semuanya memperlihatkan bagaimana dengan keterbatasan yang ada kita bisa melakukan inferenceinference yang tepat pula. Bagaimana memilih alat ini adalah suatu seni. yang mendekati kebenaran. Jadi kalau dilihat statistik adalah suatu alat yang kalau digunakan untuk situasi yang tepat akan menghasilkan
Mungkin ada contoh menarik yang sangat popular di sini, sewaktu ada mahasisiwa yang mau meneliti mengenai kebiasaan minum minuman keras dari kalangan mahasiswa secara umum. Mahasiswa tersebut lalu mengambil samplenya di pintu library kampus Community College di malam hari. Dia mengambil sample setiap orang yang keluar dari library pada malam itu. Hasilnya bisa di duga akan sangat bias karena sample yang diambil hanya dari pengunjung Community College Library, tidak memasukkan mahasiswa dari regular 4 years College. Karena penelitian dilakukan di malam hari, kemungkinan besar mahasiswanya berusia lebih tua dari rata-rata mahasiswa regular dan biasanya sudah mempunyai pekerjaan tetap. Dan yang paling penting secara umum mahasiswa yang ke library pada malam hari kecil kemungkinannya adalah juga peminum yang kuat. Jadi bisa diduga kesimpulan dari survey ini sangat bias karena sample yang diambil tidak representatif.
Kelemahan di bidang penelitian di Indonesia terlihat pada saat pemerintah ribut masalah penemuan padi yang sekali tanam bisa panen tiga kali. Biasanya setelah panen sawah dibersihkan, diolah lagi dan untuk musim tanam berikutnya ditanam bibit yang baru. Dalam hal padi yang di temukan ini setelah panen, sawah dibiarkan sehingga bibit baru tumbuh dari bekas panen sebelumnya. Tujuannya agar petani tidak perlu membeli bibit lagi. Sebelum di lempar ke masyarakat harusnya pemerintah tahu kalau sifat penelitian seperti itu adalah repeatable, dalam arti kalau diulang dalam kondisi yang sama akan mengeluarkan hasil yang sama. Ternyata setelah dipasarkan, ditanam oleh petani didaerah lain gagal menghasilkan hasil yang sama dengan yang dijanjikan. Terlihat bahwa pemerintah tidak terlalu perduli dengan statistik. Jika perduli tentunya sebelum benih dari padi ini dilempar ke masyarakat, mereka akan melakukan penelitian kembali dengan kondisi yang berbeda, lokasi yang berbeda dst. Dan apakah akan memberikan hasil yang sama? Untuk hal ini alangkah baiknya melibatkan orang yang mengetahui lebih dalam tentang experimental design sehingga design penelitiannya lebih baik dan hasilnya lebih meyakinkan.
Banyak yang bisa dilakukan kalau kita familiar dengan statistik. Yang paling penting adalah kita bisa menjadi lebih berhati-hati kalau membaca kesimpulan dari suatu penelitian. Misalnya pada waktu UUP akan di undangkan, ada salah satu badan yang mengadakan jajak pendapat (maaf, lupa nama badannya). Kesimpulan yang di peroleh adalah sebagian besar masyarakat Indonesia menyetujui RUUP ini. Begitu membaca, pertanyaan yang muncul tentunya adalah bagaimana jajak pendapat (opinion polls) ini dilakukan. Lalu apakah sample yang diambil sudah representatif, lalu berapa besar sample-nya dan masih banyak lagi pertanyaan yang bisa diajukan. Coba misalnya kita ganti lokasi samplenya dengan sample yang berasal dari daerah Bali atau Papua, apakah kesimpulannya akan tetap sama? Terlihat bahwa betapa berbahayanya kalau salah menyimpulkan, dan kesimpulan itu digunakan untuk kebijaksanaan pemerintah. Contoh lain dalam bidang pemasaran yang pernah saya temui adalah ada perusahaan yang hampir bangkrut karena kesalahan dalam pengambilan keputusan. Hasil survey yang diperoleh perusahaan itu mengatakan kalau permintaan bahan bangunan tertentu sedang tinggi. Perusahaan tersebut lalu mengimpor bahan-bahan bangunan tersebut sebanyak-banyaknya, yang ternyata tidak laku terjual. Ternyata survey tersebut tidak valid sehingga kesimpulannya salah.
Ini sekedar beberapa contoh, yang mengungkapkan minat dan pengamatan saya pada bidang kesukaan saya ini. Semakin saya mengutak-atik terutama aplikasinya, terasa Statistik semakin menarik. Mudah-mudahan suatu saat statistik tidak lagi merana karena selalu dilihat sebagai sesuatu yang menakutkan, dan besar harapan saya, semoga pengambilan keputusan baik di perusahaan maupun pemerintahan akan semakin baik dengan penguasaan statistik yang memadai.




DAFTAR PUSTAKA


http://idorastafara.blogspot.com